Oleh :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Asy Syaikh
Syaikh Abdullah bin Humaid
Syaikh Abdurrahman AS-Sa'di
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
dan Lajnah Da'imah lil Ifta
Wanita Muslimah memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki Muslim dalam hal mendapatkan pahala dan balasan surga atas amal baik. Perhatikan Surat an-Nahl: 97 dan an-Nisa`: 124. Wanita Muslimah itu memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal kewajiban berakidah dan beriman secara benar dan beramal sesuai dengan ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam kewajiban yang terakhir ini, ada masalah-masalah tertentu dalam Syariat yang memang khusus bagi kaum Muslimah misalnya; hak dan kewajiban dalam keluarga, batasan aurat, adab-adab, dan sebagainya. Memang ada banyak masalah di mana kaum perempuan berbeda dengan kaum laki-laki, dan inilah sebabnya banyak ulama yang menulis buku tema khusus kaum wanita, termasuk buku ini.
Masalah-masalah khusus ini, ditambah lagi dengan begitu banyak problem kaum Muslimah, yang berkaitan dengan Agama secara umum maupun sosial dan duniawi, yang harus dijawab secara benar hingga menjadi tuntunan, dan termasuk di dalamnya ekses negatif isu gender yang kini heboh; hendaklah disikapi secara benar sesuai dengan tuntunan Islam. Paling tidak, hujjah menjadi tegak terhadap banyak kalangan yang hanya mencari pembenaran ketimbang kebenaran.
Buku yang ada di tangan Anda ini, adalah himpunan berbagai jawaban terhadap sekian banyak permasalahan kaum wanita, yang difatwakan oleh para ulama dan lembaga yang telah diakui dunia sebagai rujukan kaum Muslimin. Faktor yang membuat edisi ini unggul adalah karena jawaban-jawaban di dalamnya dilengkapi dengan dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah. Hanya ada satu Islam; Islam al-Qur`an dan as-Sunnah. Tidak ada yang mereka sebut dengan ideologi transnasional. Umat Islam tidak boleh dikotak-kotak oleh negara, budaya maupun fanatisme jahiliyah apapun. Fatwa-fatwa ulama siapa pun dan dari mana pun yang tegak di atas dalil, maka wajib diterima. Inilah gambaran buku kita ini.